Sabtu, 17 November 2012

Tata Cara Pendaftaran Perusahaan

Selasa, 16 Oktober 2012

TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN

 --> sumber jasanotaris
1.    Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya ditempat kedudukan perusahaan.
2.    Kuasa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
3.    Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftran perusahaan sebagaimana tercantum dalam lampiran II A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini yang disampaikan langsung kepada  Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
4.    Pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan bentuk perusahaannya.
5.    Formulir pendaftaran perusahaan untuk Peseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
6.    Formulir pendaftaran perusahaan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan.
7.    Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mengesahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan bentuk perusahaanya.
8.    Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
9.    TDP diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko warna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A sampai dengan Lampiran IV.F Peraturan Menteri ini.
10. Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang di pergunakan dalam kegiatan usahanya.
11. TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (bulan) sebelum massa berlakunya habis.
12. Penolakan pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir pendaftaran perusahaan belum benar dan/atau dokumen belum lengkap.
13. Penolakan pendaftran sebagai mana pada ayat (12) disampaikan oleh KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai dengan alasan penolakan dengan menggunakan format tulisan II.A sampai lampiran II.F Peraturan Menteri.
Sumber :
 
            Tim Redaksi Fokusmedia, Ketentuan Dan Tata Cara Pendaftaran Dan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Jasa, Penerbit, Fokusmedia,  Komp. Panghegar Bandung, Cetakan Pertama, Desember 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar